Tadi Malam, Satpol PP Kota Bandung Ciduk 22 Orang Terkait Prostitusi Online

- 9 Desember 2022, 13:00 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel, Kamis 8 Desember 2022 malam.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel, Kamis 8 Desember 2022 malam. /Diskominfo Kota Bandung

MAPAY BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel, Kamis 8 Desember 2022 malam.

Hasilnya, Satpol PP mengamankan 26 orang terkait dengan pelanggaran tindak asusila atau prostitusi online.

Operasi ini digelar dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjalani Sidang Tipiring. Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum dan 4 orang tidak terbukti melanggar,” tulis laporan resmi Satpol PP Kota Bandung, dikutip Humas Kota Bandung.

Baca Juga: Tanpa Oven!! Resep Kue Mille Crepes Cake Rasa Red Vel Vet Ala Devina Hermawan

Baca Juga: Prestasi Gemilang! Album Bornpink dari BLACKPINK masuk Kategori Billboard Best Album 2022

Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000.

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar yang terjaring operasi tersebut akan digelar hari ini Jumat, 9 Desember 2022.

Sebagai informasi pula, Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung melibatkan berbagai unsur seperti BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x