"IKM bisa mengembangkan produknya ke pasar modern, ritel bahkan ekspor," tuturnya.
Taufiq mengatakan, proses untuk mendapat sertifikat halal kurang lebih selama tiga bulan. Produk para IKM harus lolos kurasi tim Disdagin, Majelis Ulama Indonesia, dan Kementerian Agama.
"Produk yang dibuat itu tidak cukup rasanya enak saja, harus memiliki sertifikasi untuk meyakinkan konsumen. Maka mereka lengkapi persyaratan halal yang ditentukan parameternya oleh MUI juga Kemenag," jelasnya.
"Bahkan pengusaha juga diwawancarai terkait produk, bahan dan sebagainya," lanjut Taufiq.***