MAPAY BANDUNG - Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang, Kabupaten Bandung kini telah memiliki outlet khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan perpanjangan SIM di MPP Soreang diketahui berlaku sejak Senin 5 November 2022.
Lewat unggahan instagram resmi @mppkabbandung, layanan ini sudah resmi beroperasi dan dapat dimanfaatkan oleh warga.
Baca Juga: Pakar Mbah Yadi Sebut Gunung Semeru Adalah Paku Ning Pulo Jowo, Benarkah? Simak Paparannya di Sini!
"Kini mall pelayanan publik Kabupaten Bandung melayani pelayanan perpanjangan SIM mulai hari ini (5 November) loh wargi! Yuk datang ke mall pelayanan publik Kabupaten Bandung," tulis MPP Soreang melalui instagram.
Adapun, perpanjangan SIM yang dilayani oleh MPP Soreang ini adalah khusus untuk SIM A dan SIM C saja.
Terkait syarat perpanjangan SIM, para pemohon cukup membawa SIM yang masih berlaku dan KTP asli atau suket.
Baca Juga: Viral di TikTok Gerombolan Monyet Disebut Turun ke Pemukiman Warga Bandung, Ternyata Ini Faktanya
Selain layanan SIM, MPP Soreang pun melayani beberapa kebutuhan publik seperti pembayaran pajak, Samsat, bank, hingga BPJS Kesehatan.