Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 18 November 2022

- 18 November 2022, 07:00 WIB
Berikut jadwal lengkap pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini Jumat 18 November 2022, beserta syarat dan biaya.
Berikut jadwal lengkap pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini Jumat 18 November 2022, beserta syarat dan biaya. //PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut lokasi pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini, Jumat 18 November 2022.

Satlantas Polresta Bandung menyampaikan bahwa lokasi layanan SIM keliling hari ini ada di dua lokasi.

Adapun lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di Taman Kota Baleendah dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang.

Biaya perpanjang SIM keliling Kabupaten Bandung adalah SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Jumat 18 November, Simak Jam Tayang Preman Pensiun 7 dan Ikatan Cinta

Sementara untuk syarat perpanjang SIM keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

Baca Juga: Usai Melaporkan para Haters, Angga Wijaya Angkat Bicara dan Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah