Dinkes Bandung Larang Nakes dan Faskes Kota Bandung Beri Obat Cair ke Pasien Anak

- 19 Oktober 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi. Kemenkes menghentikan sementara pemberian obat cair atau sirup pada anak
Ilustrasi. Kemenkes menghentikan sementara pemberian obat cair atau sirup pada anak /Pixabay

 

MAPAY BANDUNG - Maraknya kasus gangguan ginjal akut atipikal di kalangan anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi agar sementara ini fasilitas kesehatan sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Hal ini diakui Kepala Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian pada Humas Kota Bandung, Rabu, 19 Oktober 2022.

"Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan dulu resep cair atau sirup. Belum ada instruksi untuk melakukan penarikan obat," ujar Anhar.

Terkait penemuan kasus di Kota Bandung, Anhar menuturkan, pihaknya menemukan dugaan satu kasus di Kota Bandung.

Baca Juga: Indikator Ekonomi Baik di Tengah Resesi, Presiden: Negara Kita Harus Tetap Optimistis

"Itu pun sudah sembuh. Dia sempat dirawat di RSHS (RS Hasan Sadikin)," ucapnya.

Untuk penyebabnya, Anhar mengaku masih belum bisa memberikan informasi karena pihak RSHS masih meneliti lebih lanjut terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan obat sirup yang dilarang untuk anak antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x