Moko, Satu Bentuk Ekonomi Kreatif yang Harus Mendapat Perhatian dan Peraturan

- 23 September 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi Mobil Toko (Moko) di Bandung.
Ilustrasi Mobil Toko (Moko) di Bandung. /Dok Pikiran Rakyat.

MAPAY BANDUNG - Pemasaran barang kini mulai merambah ke jalanan salah satunya lewat mobil toko atau moko.

Banyak dari pemilik moko itu adalah pengusaha UMKM atau bahkan berskala besar sekali pun.

Staf Khusus MenKopUKM Bidang Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari menyebut penggunaan moko oleh pengusaha UMKM cukup baik untuk mengembangkan dan memajukan bisnis UMKM.

Menurutnya, penggunaan mobil sebagai tempat beradagang ini perlu didukung sehingga UMKM semakin luas dalam menjajakan barang dagangannya.

Baca Juga: Warga Bandung Bisa Mulai Nikmati BRT Mulai Tahun 2027

Kendati demikian, Fiki menyebut inovasi penggunaan moko harus beriringan dengan ketetapan aturan yang tak merugikan pihak lain.

"Kita selalu mendukung, tapi tentunya isu koordinasi, isu tidak menggunakan hak masyarakat lain, hak pengguna jalan ini harus dipastikan juga. Jadi koordinasi jadi penting," tegas Fiki kepada 107,5 PRFM News Channel.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri memberikan perhatian tersendiri kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) termasuk Moko yang juga berkategori PKL.

Pemkot Bandung yang telah memiliki Satgassus PKL berupaya menaikan kelas para PKL.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x