CATAT! Ini Daftar Terbaru Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Bandung, Lengkap dengan Syaratnya

- 17 Februari 2022, 20:30 WIB
Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) resmi berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung Kiwari, di Jln. KH Wahid Hasyim (Kopo), Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022./Darma Legi/Galamedia
Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) resmi berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung Kiwari, di Jln. KH Wahid Hasyim (Kopo), Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022./Darma Legi/Galamedia /

MAPAY BANDUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung telah menetapkan 30 rumah sakit (RS) di Kota Bandung yang dijadikan RS rujukan bagi pasien Covid-19.

Disampaikan Yori Sativa, Kabid Yankes Dinkes Kota Bandung, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pasien virus corona ingin dirawat di RS rujukan Covid-19.

Syarat tersebut antara lain pasien yang dirawat di RS adalah yang masuk kriteria kuning dan merah. Artinya, hanya pasien dengan gejala sedang dan berat saja yang bisa dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Angin Segar? Exit Tol KM 149 Gedebage Dibuka Tahun Ini, Ini Penjelasan Pemkot Bandung

"Pasien yg dirawat di RS adalah yg masuk kriteria Kuning dan Merah atau kondisi pasien dgn gejala sedang dan berat," ucapnya pada MapayBandung.com, Kamis 17 Februari 2022.

Lantas bagaimana dengan pasien Covid-19 yang bergejala ringan?

Yori menyampaikan untuk kondisi pasien dengan gejala ringan cukup melakukan isolasi mandiri di rumah atau terpadu di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Aman! Stok Minyak Goreng di Kota Bandung Lebih dari 780 Ribu Liter

"Sedangkan yg kondisi tanpa gejala dan gejala ringan cukup melakukan isolasi mandiri yg benar sesuai prokes di rumah, tempat isolasi kewilayahan atau tempat isolasi terpusat tingkat kota," tegasnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x