MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengambil dua langkah cepat menindaklanjuti diberlakukannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya yang naik menjadi level 3.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pihaknya akan melakukan langkah cepat berupa pembubaran kerumunan dan memperketat protokol kesehatan (prokes).
Hal itu disampaikan Yana Mulyana di Balaikota Bandung, Senin 7 Februari 2022.
“Langkah cepat kami, bubarkan kerumunan dan perketat protokol kesehatan,” ujar Yana.
Baca Juga: Menkes Klaim 69 Persen Kasus Kematian Covid-19 Akibat Belum Vaksinasi Lengkap
Ia menjelaskan, secara teknis pengetatan protokol kesehatan akan dijalankan mulai dari level kewilayahan.
Dalam waktu dekat Pemkot Bandung akan melakukan monitoring terkait hal tersebut.
Pada dasarnya, pengetatan protokol kesehatan lebih menekankan penggunaan masker bagi masyarakat yang berkegiatan di luar rumah.
Nantinya, masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker akan diberi masker oleh petugas.