Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 27 Januari 2022 Beserta Biaya dan Persyaratannya

- 27 Januari 2022, 06:30 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 26 Januari 2022, Cek Lokasi di Sini
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 26 Januari 2022, Cek Lokasi di Sini /Polres Cimahi/

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling Bandung Kamis 27 Januari 2022.

Jadwal SIM keliling Kota Bandung Kamis 27 Januari berlokasi di BTC Fashion Mall dan BTM Cicadas.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Dealer Honda Nambo Banjaran dan Taman Kota Baleendah.

Jadwal SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Ngeri! Ini 4 Ciri Grosir Sembako Pakai Jin Penglaris Dagangan, Mirip Ritual Pesugihan Hitam

Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Geram dengan Rancamanyar yang Sering Macet, Netizen Bikin Petisi Inginkan Rancamanyar Jadi Provinsi Baru

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Soal Jalan Rusak di Jl Pelesiran Kota Bandung, Pemkot Pastikan Itu Bukan Amblas 

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x