"Sat Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek Pacet melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kita menangkap seorang pelaku anak yang notabene di bawah umur 18 tahun ke bawah di mana tersangka ini merupakan tetangga korban," kata Bimantoro saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Kamis, 25 November 2021.
Bimantoro menerangkan, aksi pesetubuhan pelaku terhadap korban ini terdorong lantaran pelaku sering menonton film dewasa.
Hal itu dibuktikan dengan temuan banyaknya video film dewasa dari hp pelaku.
Baca Juga: Kawasan Puncak akan Diperketat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Baca Juga: Update Klasemen Liga 1 2021: Persib Tempel Ketat Bhayangkara FC di Puncak
"Pelaku terdorong dari hasrat seksual karena anak yang berhadapan dengan hukum ini sering menonton film dewasa dengan bukti di handphone anak ini banyak film dewasa sehingga dia terdorong melakukan persetubuhan," imbuhnya.
Saat ini pelaku sendiri kata Bimantoro sudah ditahan di Mapolresta Bandung.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan di Mapolresta Bandung dan kita terapkan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 80, 81, 82 terkait perlindungan anak adapun ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.***