Akhir Tahun Indonesia PPKM Level 3, Kota Bandung Pasti Ikut Aturan Pusat

- 19 November 2021, 07:18 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Asia-afrika
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Asia-afrika /PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Termasuk jika harus kembali menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebut, hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Bandung.

Baca Juga: Mural di Jalan Siliwangi Bandung Jadi Korban Vandalisme, Begini Kondisinya

“Itu pertimbangan dalam antisipasi, Natal dan tahun baru menjadi celah kerawanan terhadap penurunan tingkat kedisiplinan masyarakat,” ujarnya pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, kamis 18 November 2021.

Idris mengatakan, pihaknya memang akan mengantisipasi adanya kerumunan di penghujung akhir tahun.

“Pengunjung harus dikendalikan. Kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan. Prinsipnya kita siap,” ujar Idris.

Menurutnya, jika Kota Bandung menerapkan PPKM Level 3 maka akan ada beberapa pembatasan.

Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkot Bandung dan Pemkot Cimahi Bangun Kolam Retensi Bersama, Ini Lokasinya

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x