Jadwal SIM Keliling Bandung Kamis 28 Oktober 2021, Simak Syarat dan Biayanya

- 27 Oktober 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat
Ilustrasi SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat /Instagram.com/@simsatlantaspolrescimahi

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Bandung untuk Kamis 28 Oktober 2021.

SIM Keliling Bandung Hari Kamis 28 Oktober 2021 berlokasi di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung Hari Kamis 28 Oktober 2021 berada di Taman Kota Baleendah dan Komplek Samudra Solokanjeruk.

Jadwal layanan SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Tarif Parkir Motor dan Mobil di Kota Bandung Naik Mulai 2022 Mendatang, Ini Rinciannya

Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Bandung:

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Kota Bandung, Kasus Positif Aktif di Sukajadi Kembali Meningkat

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Selasa 26 Oktober 2021, Simak Syarat dan Biayanya

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x