Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Baca Juga: Bocoran Home Town Cha Cha Cha Malam Ini, Hubungan Hong Doo Shik dan Yoon Hye Jin Semakin Mesra
Baca Juga: 7 Manfaat Es Batu Untuk Kulit Wajah, Salah Satunya Bisa Cegah Penuaan Dini
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.