Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 23 Agustus 2021, Beserta Persyaratannya

- 23 Agustus 2021, 04:28 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Jadwal Tayang, Bocoran Sinopsis, dan Link Streaming FTV Preman Pensiun Manusia Merdeka di RCTI

Baca Juga: Ramai! Gus Baha Trending di Twitter Gara-Gara Singgung Soekarnoisme, PDIP, dan Megawati

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x