Tenang, Ojol dan Angkutan Barang Bisa Lewat Ganjil Genap Kendaraan di Kabupaten Bandung

- 12 Agustus 2021, 08:02 WIB
Petugas Polresta Bandung memeriksa kendaraan di Exit Tol Soreang pada masa pemberlakukan ganjil genap di Kabupaten Bandung, Kamis 12 Agustus 2021
Petugas Polresta Bandung memeriksa kendaraan di Exit Tol Soreang pada masa pemberlakukan ganjil genap di Kabupaten Bandung, Kamis 12 Agustus 2021 /Budi Satria / PRFM

MAPAY BANDUNG - Mulai hari ini Kamis 12 Agustus 2021, sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bandung akan diberlakukan ganjil genap.

Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap kendaraan di Kabupaten Bandung di antaranya ialah Jl. Al Fathu, Jl. Akses Tol Soroja - Soreang, Jl. Kopo Soreang.

Ganjil genap dilakukan sehari dua kali dengan pola waktu pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: WAJIB TAU ! Ganjil Genap Kendaraan Berlaku di Kabupaten Bandung Mulai Hari Ini, Ini Skemanya

Baca Juga: CATAT Jamnya! Mulai Besok Kabupaten Bandung Terapkan Sistem Ganjil Genap di Ruas Jalan Berikut

Selama pemberlakuan ganjil genap, petugas masih memperbolehkan kendaraan tertentu untuk melintas seperti ojeg online (ojol), kendaraan angkutan barang, kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan plat merah, kendaraan plat kuning.

Baca Juga: Ganjil Genap Kendaraan di Kabupaten Bandung Mulai Berlaku Besok, Kendaraan Ini Dapat Pengecualian

"Kalau misalkan tanggal genap, plat nomor yang angka terakhirnya angka genap yang boleh melintas, kalau ganjil tidak boleh," kata Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x