Jadwal SIM Keliling Bandung Selasa 3 Agustus 2021, Simak Juga Persyaratannya

- 2 Agustus 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi. Akan hadir pada hari ini, berikut jadwal dan lokasi sim keliling di Kabupaten Majalengka pada Senin, 2 Agustus 2021.
Ilustrasi. Akan hadir pada hari ini, berikut jadwal dan lokasi sim keliling di Kabupaten Majalengka pada Senin, 2 Agustus 2021. /PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal layanan SIM keliling Bandung untuk Selasa 3 Agustus 2021, beserta persyaratannya.

Pelayanan SIM keliling Kota Bandung berlokasi di BTC Fashion Mall dan BTM Cicadas.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Permata Buahbatu Bojongsoang dan di Alun-alun Cicalengka.

SIM keliling Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Menkes Beberkan Hasil Rapat Evaluasi dengan Jokowi Soal PPKM, Apa Hasilnya?

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kabupaten Bandung Agustus 2021, Beserta Persyaratannya

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah