Polisi Ringkus Komplotan Pembobol Minimarket di Kabupaten Bandung

- 31 Mei 2021, 19:16 WIB
Lima tersangka kasus pembobolan minimarket di Kabupaten Bandung
Lima tersangka kasus pembobolan minimarket di Kabupaten Bandung /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Tim Kepolisian dari Satreskrim Polresta Bandung meringkus lima pelaku kasus pembobolan serta pencurian di minimarket yang terjadi di daerah Paseh dan Cicalengka, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, lima tersangka kasus pembobolan minimarket tersebut masing-masing berinisial HS, TS, PS, BP dan DM. Setiap tersangka itu memiliki peran masing-masing ketika melancarkan aksi pembobolan minimarket.

Hendra menjelaskan, peran para tersangka terbagi atas tugas mencongkel rolling door minimarket, memasuki minimarket dari area belakang minimarket, serta mengambil barang di dalam minimarket.

Bahkan di dalam komplotan ini, terdapat spesialis pembongkar brangkas. Tugas spesial tersebut dibutuhkan ketika terdapat brangkas di dalam minimarket yang mereka bobol.

Baca Juga: Guyon Menteri Pariwisata Sunda Empire: Anda Bisa Keliling Dunia Hanya dengan Satu Bahasa

“Di salah satu minimarket, mereka (pelaku) berhasil menemukan brangkas yang berisi Rp80 juta,” ungkap Hendra saat rilis kasus pembobolan minimarket di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 31 Mei 2021.

Dari tangan para tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api dan tang pemotong rantai.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukan barang bukti peralatan yang digunakan komplotan pembobol minimarket, Senin 31 Mei 2021
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukan barang bukti peralatan yang digunakan komplotan pembobol minimarket, Senin 31 Mei 2021 BUDI SATRIA/PRFMNEWS.


Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka kasus pembobolan minimarket yaitu 363 KUHP dengan ancaman pidana antara tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Lengkap Pertandingan Euro 2020 dan Pembagian Grup

Ditambahkan Hendra, dua dari lima tersangka kasus pembobolan minimarket di Kabupaten Bandung merupakan residivis. Dua tersangka itu sudah pernah masuk pencara atas kasus serupa.

"Salah satu pernah melakukan aksinya tahun 2017," tutupnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x