Polisi Wajibkan Pelancong yang Datang ke Kabupaten Bandung Bawa Surat Negatif Covid-19 pada Libur Paskah Nanti

- 29 Maret 2021, 09:42 WIB
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa /Budi Satria/prfmnews

MAPAY BANDUNG - Pada akhir pekan ini akan ada libur perayaan Paskah.

Terkait hari libur itu, Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa menegaskan jika pihaknya akan tetap memberlakukan kewajiban pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Bandung membawa surat keterangan negatif covid-19.

"Jadi tetap mengacu kepada aturan yang dikeluarkan dari Satgas covid-19 Kabupaten Bandung bahwa kita masih menerapkan PPKM skala mikro di Wilayah Kabupaten Bandung artinya masih akan kita lakukan pengecekan secara acak," kata Erik saat ditemui hari ini, Senin 29 Maret 2021.

Baca Juga: Kilang Minyak di Balongan Kebakaran, Ridwan Kamil Tegaskan Keselamatan Adalah yang Utama

Jika warga tak bisa menunjukan hasil negatif covid-19, maka jajaran Satlantas Polresta Bandung bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Bandung akan meminta warga tersebut mengikuti tes swab antigen di lokasi pemeriksaan.

Disebutkan Erik, hal ini dilakukan pihaknya sebagai bagian dari pencegahan penularan covid-19 di Kabupaten Bandung.

"Dan ini sifatnya pencegahan penularan covid-19 di Kabupaten Bandung," ujarnya.

Baca Juga: Klasemen Pebalap Motogp Setelah Balapan di Losail Qatar Malam Tadi, Vinales di Puncak, Rossi di Luar 10 Besar

Pemeriksaan ini, kata Erik, akan dilakukan kepada pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x