SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Berlokasi di Alun-alun Cicalengka dan Permata Buah Batu Bojongsoang

- 23 Maret 2021, 06:21 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News

MAPAY BANDUNG - Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini Selasa 23 Maret 2021 beradaa di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di Alun-alun Cicalengka.

Sementara SIM keliling online II berlokasi di Permata Buah Batu Bojongsoang.

Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 23 Maret 2021

Baca Juga: Gotham Chess Komentari Kekalahan Dewa Kipas Atas GM Irene, Bersikukuh Dadang Main Curang

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Terima Perubahan Data KTP, Aprilio Manganang: Saya Terlahir Kembali

Baca Juga: Ini yang Diungkapkan Dadang Dewa Kipas Setelah Kalah Duel Catur Lawan GM Irene

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x