MAPAY BANDUNG - Meski dinyatakan unggul dalam Pilkada Serentak 2020 lalu, pasangan bupati Bandung dan wakil bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan belum bisa dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Bandung yang baru.
Keduanya terganjal oleh sengketa hasil Pilkada 2020 yang kini sedang dalam tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Oleh karenanya, saat ini jabatan Bupati Bandung diisi oleh seorang Pelaksana Harian (Plh).
Jika sebelumnya Plh Bupati Bandung adalah Tisna Umaran, maka kini Plh Kabupaten Bandung adalah Asep Sukmana yang merupakan Pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Bandung.
Asep sendiri merupakan Kepala Biro Organisasi Setda Jabar yang dilantik oleh Wakil Gubernur Jabar sebagai Pj Sekda Kabupaten Bandung.
Karena menjabat sebagai Pj Sekda, maka secara langsung Asep pun menjadi Plh Bupati Bandung menggantikan Tisna Umaran yang kini kembali menjabat kepala dinas pertanian (Distan) Kabupaten Bandung.
Asep sendiri akan menjabat sebagai PJ Sekda selama tiga bulan ke depan.
Namun apabila dalam tiga bulan belum ada Sekda definitif atau sekda yang baru, maka masa jabatan dia secara otomatis diperpanjang.
"Saya sendiri akan melaksanakan tugas selama tiga bulan pertama. Kalau dalam tiga bulan pertama sekda definitif belum dilantik, mungkin saya akan berlanjut di tiga bulan berikutnya," kata Asep.
Asep berharap sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bandung di MK tak berlarut-larut agar proses pemilihan Sekda baru bisa segera dilakukan.
"Kalau pelantikan Bupati dapat dilaksanakan dengan cepat, mungkin open bidding bisa dilakukan," sebutnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Optimalkan Keraton Sumedang Larang Sebagai Tujuan Wisata Budaya
Asep menyatakan, karena belum adanya bupati, maka kemungkinan Kabupaten Bandung untuk sementara akan dipimpin oleh Pj Bupati.
Dia berharap Pj Bupati ini bisa dilantik pada pekan depan.
"Mudah-mudahan seminggu kedapan sudah ada Pj Bupati. Kita menunggu saja dari Kemendagri," pungkasnya.***