MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memunculkan rencana soal sanksi bagi individu atau pengusaha yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19.
Bahkan, kali ini Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah merundingkan soal penyegelan tempat usaha selama 14 hari bagi siapapun pelaku usaha yang melanggar.
Menurut Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, selama Kota Bandung menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, masih banyak pelaku usaha yang membandel dan melanggar aturan.
Baca Juga: Joe Taslim Perankan Sub-Zero, Timo Tjahjanto Ungkapkan Kegembiraannya
Untuk itu, Oded berharap penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.
“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Jumat, 19 Februari 2021.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Vicenzo tayang di Netflix Mulai Besok