Tempat Usaha yang Langgar Aturan Selama Pandemi Berpotensi Disegel Dua Minggu

- 19 Februari 2021, 20:06 WIB
Pemkot Bandung menyegel satu toko usaha di Bandung yang melanggar aturan PSBB.
Pemkot Bandung menyegel satu toko usaha di Bandung yang melanggar aturan PSBB. /HUMAS KOTA BANDUNG

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memunculkan rencana soal sanksi bagi individu atau pengusaha yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19.

Bahkan, kali ini Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah merundingkan soal penyegelan tempat usaha selama 14 hari bagi siapapun pelaku usaha yang melanggar.

Menurut Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, selama Kota Bandung menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, masih banyak pelaku usaha yang membandel dan melanggar aturan.

Baca Juga: Joe Taslim Perankan Sub-Zero, Timo Tjahjanto Ungkapkan Kegembiraannya

Baca Juga: PSSI Buka Seleksi Tim Putra & Tim Putri Kabupaten Bandung untuk Kualifikasi Porprov XIV 2022, Daftar di Sini

Untuk itu, Oded berharap penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.

“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Jumat, 19 Februari 2021.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Vicenzo tayang di Netflix Mulai Besok

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x