MAPAY BANDUNG - Destinasi wisata luar ruangan seperti taman di Kota Bandung diperbolehkan buka hingga jam 6 sore. Hal ini tercantum dalam aturan terbaru tentang penerapan PSBB Proporsional yang diteken Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
Dalam aturan terbaru tentang PSBB Proporsional yakni Perwal Nomor 3 Tahun 2021, taman di Kota Bandung diperbolehkan buka hinggal pukul 18.00 WIB.
Selain itu, ketentuan jumlah pengunjung masih ditekan seminimal mungkin selama penerapan PSBB Proporsional di Kota Bandung. Hal tersebut turut tercantum dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Aturan Terbaru PSBB Kota Bandung, Jam Operasional Mall dan Pasar Diubah
Baca Juga: CEK FAKTA : Pegawai yang Bekerja Antara Tahun 2000 hingga 2021 Dapat BLT Rp3,5 Juta dari Pemerintah?
Dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2021, jumlah masksimal pengunjung pada taman-taman di Kota Bandung yakni 30 persen daya tampung. Ketentuan ini diterapkan selaman penerapan PSBB Proporsional demi menekan risiko penularan virus corona.
Tak hanya taman, destinasi wisata luar ruangan seperti Kebun Binatang juga masih dipersilahkan buka dengan ketentuan tutup pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Presiden Resmi Lantik Listyo Sigit Prabowo Menjadi Kapolri yang Baru Gantikan Idham Azis
Sama halnya dengan taman, jumlah maksimal pengunjung Kebun Binatang maskimal hanya boleh mencapai 30 persen dari daya tampung.
Pasalnya dengan terciptanya jaga jarak antar pengunjung, risiko penularan virus corona di destinasi wisata luar ruangan bisa ditekan.***