TEGAS! Bupati Bandung Nyatakan Warga Bisa Kena Denda Kalau Tolak Vaksin

- 14 Januari 2021, 14:21 WIB
Antrean tenaga medis dari puskesmas saat akan melakukan pengambilan vaksin Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jalan Supratman, Rabu, 13 Januari 2021.
Antrean tenaga medis dari puskesmas saat akan melakukan pengambilan vaksin Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jalan Supratman, Rabu, 13 Januari 2021. /Pikiran-rakyat/Armin Abdul Jabbar



MAPAY BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Naser menegaskan bahwa warga yang tolak vaksinasi virus corona (Covid-19) bisa kena hukuman berupa denda.

Terkait denda ini, lanjut Bupati Bandung, akan dikenakan kepada warga yang sudah masuk kriteria tapi tetap menolak untuk divaksin virus corona.

Bupati Bandung menyatakan, penerapan hukuman denda bagi warga yang tolak vaksinasi virus corona bakal mengikuti aturan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: [FOTO] Begini Ekspresi Ariel Noah Saat Disuntik Vaksin Covid-19 di RSKIA Kota Bandung

Baca Juga: Gara-gara Pepsodent, Unilever Kena Tuntut Rp30 Miliar

"Mereka yang sudah memenuhi standar tapi tidak mau vaksin nanti ada denda. Dendanya mengikuti (aturan dan ketentuan) Pemerintah Pusat," ucap Dadang saat ditemui awak media di sela-sela acara vaksinasi di Rumah Sakit Unggul Karsa Medika, Kabupaten Bandung, Kamis 14 Januari 2021 siang.

Untuk itu, Bupati Bandung Dadang Naser mengimbau warga untuk sukarela mengikuti vaksinasi virus corona. Karena, vaksin untuk menghentikan pandemi Covid-19 itu disediakan gratis oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Bupati Bandung menyerukan bahwa vaksin virus corona Sinovac yang kini digunakan dalam proses vaksinasi tahap pertama, sudah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: SBY Kenang Sosok Syekh Ali Jaber: Tutur Kata Syekh Ali Jaber Jauh dari Kebencian

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Syekh Ali Jaber Jadi Inspirasi Program Satu Desa Satu Penghapal Quran di Jabar

Selain mendapatkan label halal, vaksin virus corona Sinovac juga telah mengantongi izin penggunaan darurat dari BPOM.

"Kalau (warga) menolak itu harus jelas. Kalau dirinya sehat memenuhi syarat, ya harus mengikuti. Kan diuji klinis dulu masyarakat yang dilakukan sebelum vaksinasi," tukas Bupati Bandung.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x