Catat! Ini Aturan CFD Bandung yang Kembali Digelar Minggu 4 Juni 2023

3 Juni 2023, 07:45 WIB
Pemerintah Kota Bandung kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Dago, mulai Minggu 4 Juni 2023. /Humas Kota Bandung

MAPAY BANDUNG - CFD Bandung akan kembali digelar pada Minggu 4 Juni 2023.

Adapun CFD Bandung kali ini dibuka kembali usai 3 tahun absen karena pandemi Covid-19.

Untuk itu simak aturan CFD Bandung yang wajib diketahui masyarakat.

 

Baca Juga: Tagar #WeStandWithCBX Trending Twitter, Ada Apa dengan EXO?

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung kembali membuka CFD Bandung di ruas jalan Ir H Djuanda atau Dago Kota Bandung.

"Sudah disekapakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu 2 kali. Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, Kecamatan dan Kelurahan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara.

Asep mengungkapkan, adapun aturan CFD Bandung di antaranya, masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas perdagangan promosi, di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija) termasuk dilarang membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali.

 

Baca Juga: Kamu Sulit Fokus? Waspada! Bisa Jadi Gejala ADHD, Simak Penjelasannya

Selain itu, lanjut Asep, kendaraan bermotor, becak dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD, terkecuali aktivitas emergency.

"Kita prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulance karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ujarnya.

Dalam tata tertib dijelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif di kawasan CFD. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.

 

Baca Juga: Eks Pemain Espanyol Ini Dirumorkan ke Persib Bandung, Aroma Spanyol Bakal Makin Kental?

"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," tuturnya.

Asep menegaskan, masyarakat dilarang membagikan brosur atau flyer.

"Ini akan menyebabkan tumpukan menjadi sampah, seperti cicilan motor dan sebagainya, itu tidak boleh," tegas Asep.

Baca Juga: EXO-L Nangis! Baekhyun, Xiumin, & Chen EXO Putus Kontrak dengan SM Entertainment

Menurutnya, CFD bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi bersama instansi terkait.

"Jadi CFD itu bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi instansi terkait. Itu akan dievaluasi, kekurangannya dimana, perlu analisa agar kedepannya CFD lebih baik," tutur Asep.

Sementara itu, bagi masyarakat yang membawa kendaraan, jangan khawatir. Ada beberapa kantong parkir yang sudah disediakan di kawasan tersebut.

 

Baca Juga: Enak dan Lezat! Inilah Resep Semur Bola Daging Spesial Idul Adha, Anak-anak Pasti Suka

"Untuk personel Dishub kita turunkan sekitar 80 personel, mulai dari juru parkir hingga bagian pengaturan," katanya.

Untuk kantong parkir, Jalan Dayang Sumbi, untuk roda 2 mampu menampung 200 kendaraan. Roda 4 menampung 10 kendaraan.

Jalan Teuku Umar, kendaraan roda 2 sebanyak 300 kendaraan dan roda 4 menampung 10 kendaran. Jalan Hasanudin, kendaraan roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan roda 4 sebanyak 15 kendaraan.

Baca Juga: Polres Banjar Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rest Area

Jalan Ganesha, untuk kendaraan roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan kendaraan roda 4 sebanyak 15 kendaran. Kawasan Cikapayang, roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan roda 4 tidak ada kantong parkir.

Asep menegaskan, jika ada yang melanggar mulai dari membawa hewan, berdagang hingga pemberian brosur, maka akan ditertibkan oleh petugas sesuai tugas, pokok dan fungsinya.

"Jika ada yang melanggar akan ditindak. Kami kolaborasi koordinasi dengan jajaran TNI Polri hingga Satpol PP. Kalau ada hal yang melanggar kami tertibkan sesuai tupoksinya," tutur Asep.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler