KPK Perpanjang Masa Penahanan Walkot Bandung Yana Mulyana hingga 40 Hari ke Depan

4 Mei 2023, 13:26 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, selama 40 hari ke depan. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras

MAPAY BANDUNG - KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, selama 40 hari ke depan.

Diketahui sebelumnya, bahwa Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana sudah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak 15 April-4 Mei 2023.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Kota Bandung Diklaim Tunjukkan Tren Positif

"Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," katanya.

Lanjut Ali menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," ucap Ali Fikri.

Baca Juga: Tunggu Realisasi TPA Legok Nangka, TPA Darurat Cicabe Mulai Olah 600 Ton Sampah

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, terkonfirmasi sudah ditahan sementara di rumah tahanan (Rutan) KPK, selama 20 hari.

Hal ini adalah tindak lanjut, pasca Yana Mulyana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas kasus korupsi suap pengadaan CCTV dan internet dalam proyek Bandung Smart City.

"YM (Yana Mulyana) ditahan Rutan KPK, ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat konferensi pers, Minggu 16 April 2023 lalu.

Baca Juga: Pengen Healing? 3 Rekomendasi Penginapan dengan Sensasi Alam di Kawasan Bandung

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat (14/4) malam.

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet, untuk proyek 'Bandung Smart City' 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal.

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tersangka Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi, untuk memenangkan PT CIFO, dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.***

___________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler