Masih Dibuka Sampai 19 Januari! Rekrutmen Panwaslu Kelurahan Kota Bandung, Lihat Syarat Daftarnya di Sini

16 Januari 2023, 08:38 WIB
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa untuk Pemilu 2024 sudah dibuka. /Instagram @bawasluri

MAPAY BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung telah membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk wilayah Kelurahan dan Desa.

Bagi warga Kota Bandung yang tertarik untuk menjadi bagian dari Panwaslu Kelurahan, pendaftaran masih dibuka sampai dengan tanggal 19 Januari 2023 mendatang.

Berikut ini adalah syarat daftar pembentukan Panwaslu Kelurahan dan Desa se-Kota Bandung 2023.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 16 Januari 2023, Simak Juga Syarat dan Biaya

Warga Kota Bandung yang berminat menjadi Panwaslu Kelurahan, maka bisa langsung kunjungi Kantor Panwaslu Kecamatan setempat.

Dilansir MapayBandung.com dari Instagram Bawaslu Kota Bandung, Senin 16 Januari 2023, berikut syarat dan timeline daftar Panwaslu Kelurahan/Desa.

1. Timeline pembentukan Panwaslu Kelurahan

- 9-13 Januari 2023
Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

- 14-19 Januari 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

- 28 Januari 2023
Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

- 28 Januari - 5 Februari 2023
Tanggapan dan masukan dari masyarakat

Baca Juga: POPULER HARI INI: Persib Resmi Umumkan Keluarga Baru di Putaran Kedua Liga 1

- 31 Januari - 2 Februari 2023
Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

- 3 Februari 2023
Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih

- 4 Februari 2023
Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih

- 5-6 Februari 2023
Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu.

2. Syarat pendaftaran

- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Baca Juga: Cek Jam Tayang Indonesian Idol 2022 di RCTI Hari Ini Senin 16 Januari

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika:
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon:
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih:

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu: dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.***

______________________________

Ikuti berita terbaru seputar Bandung Raya dan Jawa Barat dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler