Wajib Tahu! Berikut 10 Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di Kota Bandung

22 Desember 2022, 17:15 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana /Diskominfo Bandung

 

MAPAY BANDUNG - Natal dan Tahun Baru 2023 tinggal menghitung hari, agar anda dan keluarga bisa menikmati libur Nataru dengan aman dan nyaman, simak aturan perayaan Nataru di Kota Bandung berikut ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, telah menyepakati aturan penanganan Covid-19 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, dengan adanya aturan perayaan Nataru 2023 ini seluruh masyarakat lokal maupun luar kota bisa menikmati libur Nataru di Kota Kembang dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: Satpol PP Bandung Datangi Klub Malam di Karangsari yang Bikin Warga Resah karena Bising hingga Malam

“Kita jaga agar Kota Bandung tetap kondusif dan mampu menangani penyebaran Covid-19,” kata Yana Mulyana, yang dikutip MapayBandung.com dalam.siaran pers, Kamis 22 Desember 2022.

Ketua Satgas Harian Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menyebutkan, pada libur Nataru 2023 diprediksi ada 1,18 juta orang yang akan berkunjung ke Kota Bandung dengan estimasi 83.367 kendaraan.

Maka dari itu, perlu ada upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 selama perayaan liburan. Berikut ini 10 aturan perayaan Nataru 2023 di Kota Bandung, antara lain:

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2022: Densus 88 Amankan 26 Orang Terduga Terorisme yang Tersebar di 5 Wilayah Indonesia

1. Meningkatkan kewaspadaan dengan optimalisasi, sosialisasi, edukasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di setiap Kecamatan, untuk antisipasi penyebaran varian Omnicron (XBB, BN.1, dan lain-lain).

2. Antisipasi potensi pergerakan/mobilisasi dari luar Kota Bandung, yang masuk ke Kota Bandung pada masa Nataru dan libur sekolah 2022/2023.

3. Optimalisasi peran Satgas Kecamatan dan Kelurahan, dalam pengawasan berbagai aktivitas warga masyarakat di setiap Kecamatan.

Terutama di tempat wisata dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan (Gasibu, Alun-alun, Jalan Asia Afrika, Jalan Dago, Tegallega, dan tempat wisata lainnya).

Baca Juga: Resep Ayam Krispi Sambal Pencit atau Mangga yang Renyah di Luar Lembut di Dalam Ala Devina Hermawan

4. Optimalisasi pengawasan pada pelaksanaan perayaan Natal di setiap tempat ibadah (gereja dan tempat lainnya) sesuai kapasitas tidak melebihi 100 persen.

5. Menyiapkan posko terpadu layanan kesehatan, di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan pada masa Nataru

6. Memastikan kesediaan vaksin booster (dosis 3) dan booster 2 (dosis 4 bagi SDM kesehatan dan lansia), sehubungan dengan adanya peningkatan permintaan bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri dan pelaksanaan kegiatan event di Kota Bandung.

7. Peningkatan kapasitas tracing dan testing dengan kolaborasi Dinkes dan jajaran kewilayahan.

8. Optimalisasi pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

Baca Juga: Ribuan Aparat Gabungan Siap Amankan Nataru di Jabar

9. Optimalisasi penyampaian informasi dan publikasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan percepatan vaksinasi.

Baik secara langsung maupun memanfaatkan teknologi informasi (WhatsApp dan media sosial) sebagai sarana pengingat kepada masyarakat.

Terkait kapasitas audiens acara (event) termasuk perayaan Natal, Asep menyebut kapasitas tersebut berada di angka 100 persen.

“Jadi 100 persen itu maksudnya tidak melebihi kapasitas 100 persen tadi (jika kapasitasnya 1.000, maka tidak melebihi 1.000 -red),” kata Asep Saeful Gufron.

Sementara itu, pihak kepolisian mengkonfirmasi akan menyiapkan 20 pos pengamanan, utamanya di pusat kota dan wilayah perbatasan Kota Bandung dengan total 1.500 personel.

Sebagai informasi, berdasarkan Inmendagri 50 tahun 2022, Kota Bandung saat ini berada di PPKM Level 1 dengan jangka waktu mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler