Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 17 November 2022, Cek Syarat dan Biaya

17 November 2022, 06:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Kamis 17 November 2022, cek syarat dan biaya. /Instagram @tmcpolrestabesbandung

MAPAY BANDUNG - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Kamis 17 November 2022, cek syarat dan biaya.

Berdasarkan jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Sat Lantas Polrestabes Bandung menginformasikan ada di dua lokasi.

Adapun jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Meningkat, Yana Mulyana Minta Masyarakat Waspada

Syarat yang wajib dipenuhi untuk perpanjang di SIM Keliling Kota Bandung yakni:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP

Baca Juga: Resep Serabi Tempe Pedas Cemilan Enak Khas Bandung Ala Chef Devina Hermawan

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

Baca Juga: Kompak Pakai Baju Serba Putih, Tamu Negara KTT G20 Bali Kunjungi Tahura Ngurah Rai untuk Tanam Mangrove

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Usul PPP Usung Ridwan Kamil Jadi Capres 2024

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Perlu dicatat biaya perpanjang SIM Keliling Kota Bandung ialah SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler