Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 8 Agustus 2022 Ada Dimana? Berikut Lokasinya

8 Agustus 2022, 07:00 WIB
jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin 8 Agustus 2022. /PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Inilah jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin 8 Agustus 2022.

Diinformasikan Sat Lantas Polrestabes Bandung, jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di dua lokasi.

Adapun lokasi serta jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Baca Juga: Punya Arti Cerdas, Shalihah dan Hati Lembut, Inilah 8 Saran Nama Bayi Kembar Perempuan Islami Gak Pasaran

Sebelum datang ke SIM Keliling Kota Bandung, perhatikan mengenai biaya perpanjangan.

Untuk biaya perpanjangan di SIM Kota Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.

Baca Juga: Segera Tawar dan Langsung Bawa Pulang, Ini 5 Burung Perkutut Langka Bertuah, Begini Cirinya

Sedangkan persyaratan perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung yakni:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP,

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

Baca Juga: Tidak Sulit, 5 Tips Ini Ampuh Membuat Burung Perkutut Rajin Berbunyi

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Warna Paruh dan Matanya Bikin Harga Jadi Mahal, Katuranggan Perkutut Jenis Ini Langka dan Digemari Para Raja

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler