Mau Masuk Mall Kota Bandung Tapi Belum Vaksin, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

11 Agustus 2021, 08:16 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Pemerintah Mulai Longgarkan Beberapa Mall Dibuka, Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Masuk. /Pikiran Rakyat/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi membuka kembali operasional mall mulai Rabu 11 Agustus 2021.

Sebanyak 23 mall di Kota Bandung siap beroperasi kembali di masa PPKM Level 4.

Pemkot Bandung sendiri telah membuat aturan serta syarat bagi pegawai dan pengunjung mall di Kota Bandung.

Baca Juga: CATAT ! Pemkot Bandung Gelar Vaksin On the Spot di Dua Mall Ini

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi ialah sudah divaksin minimal dosis pertama. Tak hanya itu pegawai dan pengunjung mall juga wajib menunjukan sertifikat atau kartu vaksin.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Mall di Kota Bandung Kembali Beroperasi, Ini Syarat Masuk Mall

Lantas bagaimana dengan pegawai dan pengunjung mall yang belum divaksin?

Berdasarkan peraturan wali kota (Perwal) terbaru yang diterima redaksi Mapay Bandung, bagi masyarakat yabg belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, namun ingin masuk mall Kota Bandung cukup menunjukan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif.

Baca Juga: Sempat Turun, Kini Kasus Positif Aktif Covid-19 di Kota Bandung Kembali Naik, Kemarin Bertambah 71 Orang

Hasil negatif antigen dilakukan 1x24 jam sebelum kedatangan ke mall. Sementara untuk hasil PCR dilakukan 2x24 jam sebelum kedatangan ke mall.

Baca Juga: Tahap Uji Coba PPKM Level 4! Dua Mall di Kota Bandung Ini Boleh Buka Mulai Besok

Sementara bagi yang baru sembuh dari positif Covid-19, harus menunjukan bukti tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dan PCR 2x24 jam.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler